Satreskoba Polres Banyuwangi Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

  • Whatsapp

BANYUWANGI, – Satuan Reskoba Polres Banyuwangi Kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu, sabtu (20/1/2018) tepatnya sekitar pukul 16.00 wib. Tersangka berinisial EM (33) beralamat di Dusun Kemiren Rt/Rw 01/01 Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi

“Tersangka ditangkap di halaman Rumah Kost yang beralamat di Jl. Ikan Layur (Belakang Hotel Santika), Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,96 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Moh. Indra Najib.

Indra panggil akrab Kasat Narkoba Polres Banyuwangi juga menjelaskan dari tangan tersangka selain 1 paket sabu, juga diamankan 1 buah Hanphone type J5 merk Samsung.

Karena perbuatannya, lanjut Indra, tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *