Satreskoba Polres Berau Kembali Ringkus Satu Pengedar Sabu

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Berau kembali ringkus satu orang pengedar sabu pada Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar sejak 17 September hingga 1 Oktober 2021 mendatang.

Dalam Siaran Pers yang di sampaikan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsipenmas sihumas Polres Berau Iptu Suradi, bahwa pada pelaksanaan operasi di hari kelima, Reserse Narkoba Polres Berau Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 17.30 wita, berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Jl. Mangga II Gg. Anunta Kec. Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

“Dari tersangka HL, Laki-laki, 40 tahun, yang berstatus Karyawan Swasta, diketahui warga Jalan H Isa II RT 016, Kec. Tanjung Redeb, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 6 poket yang diduga Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 46,00 gram dan 46 poket Kecil shabu seberat 22,56 gram yang siap edar,” jelas Iptu Suradi.

Selain itu, lanjut Suradi, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit timbangan digital, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah gunting 2 buah korek gas 3 buah sendok sedotan, 4 buah plastik bekas pembungkus, 6 buah potongan plastik merah, 2 buah bekas bungkus Chocholatos,1 buah bekas bungkus Siip, 1 unit HP merk VIVO warna hitam, 1 unit R2 merk Honda jenis Vario KT 2602 GF, 1 buah tas hitam, 1 lembar kemeja warna biru tua, 1 lembar jaket warna biru muda, 1 bandel plastik klip dengan total berat bruto barang bukti sabu 68,56 gram.

“Berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu, selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Reserse Narkoba Polres Berau gerak cepat lakukan pengembangan kemudian sekitar pukul 17.30
Wita ditemukan seseorang berinisial HL di rumah kontrakan miliknya yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

“Tersangka dapat dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup,”pungkasnya. (#/Arie)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait