GRESIK, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pemuda asal Sidoarjo ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 19 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) petang, di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka adalah MAAA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku MAAA. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lainnya dengan total berat sekitar 19,174 gram.
“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Senin (19/5/2025).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa surat kendaraan (STNK).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.
Satreskoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Ron)







