SIDOARJO, beritaLima.com- Anggota Satreskrim polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka Mochamad Ibrohim (28) warga desa Entalsewu kecamatan Buduran,Sidoarjo lantaran spesialis mencuri rumah tetangganya lewat atap rumah,saat dirilis di halaman mapolresta Sidoarjo,(kamis,13/07/2017).
Tersangka yang bekerja sebagai kurir pengantar elpiji keliling, sangat mengetahui situasi dan kondisi rumah yang menjadi target incaran nya.
Kasatreskrim polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan Kejadian pencurian itu terjadi pada hari minggu tanggal 25 juni 2017, pada saat korban dan keluarga menunaikan ibadah sholat Idul Fitri di masjid setempat.Saat selesai sholat melihat kamar rumah sudah acak acakan,tersangka membawa hasil curiannya berupa handphone,perhiasan dan uang sebesar Rp.11.300.000,- saat itu juga korban berusaha mencarinya namun tidak di temukan ternyata korban melihat salah satu gentengnya terbuka,katanya.
Pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut, lantaran dirinya sering melakukan pencurian dan tersangka spesialis mencuri lewat atap rumah yang tidak ada penghuni nya berhasil membawa uang dan perhiasan.Sementara dihadapan penyidik, tersangka sudah mengakui melakukan 8 kali melakukan aksi yang sama dan baru kali ini tertangkap.
Kompol Mochamad Harris menambahkan tersangka yang nekat melakukan aksi tersebut, lantaran dirinya sering melakukan pencurian dan tersangka spesialis mencuri lewat atap rumah yang tidak ada penghuni nya berhasil membawa uang dan perhiasan.Sementara dihadapan penyidik, tersangka sudah mengakui melakukan 8 kali melakukan aksi yang sama dan baru kali ini tertangkap.Kemudian uang dari hasil mencurinya tersebut oleh tersangka gunakan untuk biaya menikah dengan seorang wanita di daerah Sampang Madura, seminggu setelah tersangka melakukan aksinya,sementara barang bukti yang kami sita dari tersangka berupa uang dan 2 handphone,tambahnya.
Dalam perbuatanya kini tersangka masuk hotel prodeo atau di penjara di Polresta Sidoarjo, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP karena telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan,yang diancam tindak pidana penjara maksimal 7 tahun, pungkasnya(kus).