SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Bersama Polsek KP3 Poto Tano Berhasil Mengamankan Satu Orang yang Diduga Menyeberang ke pulau lombok menggunakan truk bermuatan 11ekor sapi Tanpa dilengkapi dokumen yang sah,pada minggu (14/7).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Musthofa Sik,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin Sik, S.H membenarkan atas kejadian seorang di duga pelaku membawa hewan tanpa dilengkapi dokumen yang diamankan petugas Polsek KP3 Poto Tano.
” identitas diduga pelaku inisial SP ,51 tahun, kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat,pada hari minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.35 wita saksi melihat kendaraan Truk yang melintas di Pelabuhan Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat dan akan menyebrang ke Pelabuhan Kayangan Kab. Lombok Timur.”Terang Muhaemin
Lanjut Muhaemin,Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi, ternyata truk tersebut membawa sebelas ekor Sapi yang ditutup menggunakan tongkol jagung dan sekam padi. Setelah dilakukan pengecekan kembali, Terduga Pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat berupa :1. Surat Rekomendasi Penanaman Modal Satu Pintu,2. Surat Keterangan Sehat Hewan, 3. Sertifikat Hewan dari Karantina Peternakan.”Ujar nya.
diduga pelaku tidak menunjukkan dokumen resmi kepada petugas maka Melanggar Undang – Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan Dan Tumbuhan, Adapun Sebagai barang bukti yang diamankan oleh petugas11 ekor Sapi,1 unit Truk dengan No. Pol : B 9055 NDA,1 lembar Tiket Penyebrangan.
Selanjutnya Terduga Pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa Barat dan Barang Bukti diamankan di Stasiun Karantina Peternakan Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.(Rozak B5)