BANYUWANGI, beritalima.com – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi berhasil tangkap pelaku pencurian yanh ada di dusun rimpis desa Sumbersari yang terjadi sekitar bulan oktober Tahun lalu.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang selama ini di himpun oleh satreskrim polres Banyuwangi, akhirnya AG pelaku pencurian tersebut dapat di amankan ke polres Banyuwangi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi menuturkan bahwa pelaku di amankan saat hendak menjual barang bukti hasil curian
“Kita lakukan penangkapan saat pelaku akan menjual barang bukti
1 unit hp vivo v5 warna putih gold ,1 unit laptop merk acer warna hitam,1 unit notebook merk acer warna merah hitam, di wilayah Desa Pancoran, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dan kini sedang kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan selanjutnya kita lakukan penyidikan.” Singkat Kasat Reskrim. (Abi)