KOTA BATU, beritalima.com– Satreskrim Polres Kota Batu berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di Jl. bukit Berbunga desa Sidomulyo kecamatan Batu. Kasus curanmor R2 ini, diawali dengan penyelidikan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Senin 19 november 2018 lalu, di sebuah kantor koperasi, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polsek Karangploso bersama dengan tersangka dengan inisial RN.
“Curanmor dengan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara, tersangka dengan inisial RN dan AN mengambil sepeda motor korban ketika terparkir dan di kunci setir menggunakan kunci T,” Kapolres Kota Batu AKBP Budi Hermanto SIK MSi, saat gelar press reales di Mapolres Kota Batu, Jum’at (07/12).
Menurutnya peran pelaku masing-masing tersangka atas nama AN sebagai eksekutor atau orang yang mengambil unit sepeda motor tersebut, sedangkan tersangka RN berperan sebagai joki dan pengamat kondisi keadaan sekitar.
“Selanjutnya para tersangka membawa sepeda motor tersebut ke daerah Singosari untuk dijual ke tersangka SR dengan harga rata-rata RP 3.500.000,- s/d Rp 3.800.000,-melalui perantara yang bernama SL,” papar Kapolres.
Selain sebagai penadah tersangka SR juga melakukan pencurian sepeda motor terhadap 1 unit sepeda motor, dan pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah di daerah Kota Batu, sekira pada bulan November 2018 bersama dengan tersangka FZ.
“Setelah mengetahui peristiwa pencurian sepeda motor anggota satreskrim Polres Batu, berhasil melakukan penangkapan tersangka RN dan menyita 2 unit sepeda motor yaitu 1 unit Suzuki Satria FU, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih,” katanya.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku didapat keterangan bahwa tersangka RM bersama dengan tersangka AN telah mengakui mencuri sepeda motor sebanyak 30 TKP, dengan rincian 15 TKP di wilayah Batu dan 15 TKP di wilayah Malang, rata-rata yang di curi sepeda motor jenis Honda Beat Scoopy dan Vario yang pembuatannya tahun 2017-2018, kemudian perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku mulai jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor di Lumajang, Pasuruan dan Madura anggota satreskrim Polres Batu berhasil menemukan sepeda motor sebanyak 5 unit, dengan rincian sebagai berikut
5 unit TKP berada di wilayah Kota Batu, 2 unit sepeda motor TKP di daerah Dau dan karang Ploso, 2 unit sepeda motor CBR 150 warna hitam, dan Vario 150 warna putih.
“Dua unit sepeda motor CBR 150 warna hitam dan Vario 150 warna putih dengan Nopol W-3224-UD sebagai alat sarana pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor pelaku mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tutupnya. [Red]