Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Pelaku Curanmor Beraksi 29 Lokasi

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Pelaku diketahui telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus memesan nasi kotak lalu membawa kabur motor milik korban.

 

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan tersangka berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, setelah dilakukan penyelidikan intensif.

 

“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan. Kami berikan tindakan tegas terukur. Satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AC (46), warga Manyar, Gresik. Pada Kamis malam, 8 Mei 2025, korban bertemu tersangka di sebuah warung sederhana. Pelaku memesan 80 kotak nasi dan meminta korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan pesanan.

 

Namun, saat di perjalanan—tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar—pelaku meminta korban turun dan menunggu. Ia kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan mengambil pesanan nasi kotak. Motor tersebut tak pernah dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Manyar.

 

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa TKP.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi, di antaranya Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta wilayah Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.

 

“Sasarannya warung. Pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas AKP Abid.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait