Satreskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus 3 Kasus Kejahatan

  • Whatsapp

SERGAI- Beritalima.com,- Sat Reserse Kriminal Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana. Perampokan dan tindak pidana kasus pencurian Sepeda motor dan Kabel JPU Tol Kualanamu di wilayah Hukum Polres Sergai.

Dari tindak kejahatan, Sat Reserse Kriminal Polres Sergai berhasil mengamankan tiga tersangka.Dimana dari tiga tersangka sesuai laporan polisi dilokasi berbeda.

Penangkapan tersangka dalam kasus perampokan atas nama Iwan Manik alias andre (30)warga dusun IV, Kebun Ubi, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Pada tanggal (18/6/1/2019) sekira pukul 08:00WIB.

Dimana tersangka melakukan perampokan terhadap korban Waji Pramono (21) warga dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Selasa(18/6) sekitar pukul 17:30 WIB, tepatnya di jalan lintas medan TebingTinggi Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Modus tersangka saat melakukan kejahatan dengan modus menerima telepon korban didalam mobil saat itu tersangka merampas Hp milik korban,” kata Kapolres Sergai

Ia mengatakan, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk oppo warna putih, 1 unit sepeda motor merk supra X 125 warna merah hitam BK 2558 XAB, 1 buah kunci kontak merk honda.

“Tersangka dikenakan pasal 365 subs pasal 362 dari KUHPidana.,” Ucap Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno, Kamis(27/6)

Selain kasus perampokan, team
reserse juga melakukan
penangkapan MS alias PP(27)
warga Desa Tumpangan, Kecamatan Beringgin, Kabupaten Deli Serdang. Dimana MS alias PP merupakan pelaku kasus pencurian kabel JPU di Jalan Tol milik PT.Jasamarga Kualanamu. Rabu (26/6) sekitar pukul 12:00WIB

Hal ini berdasarkan laporan polisi LP nomor/213/VI/2019 tanggal 21 Juli 2019, oleh pihak PT. Jasamarga Kuakanamu tol atau JMKT mendapatkan informasi dari Handphone, bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian
kabel listrik milik PT. Jasamarga tol kualanamu.

Dimana tersangka setiba dilokasi tersangka MS alias PP berhasil diamankan petugas security yang saat itu sedang membawa gulungan kabel PJU milik PT jasamarga Kualanamu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3793 MBD warna hitam membawa oleh tersangka dan barang bukti.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Jasa Marga mengalami kerugian senilai kurang lebih 192 juta Rupiah.

Dari pengakuan tersangka saat melakukan pencurian dengan menggunakan tangan pelaku dan mencabut kabel, kemudian mengangkat dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk disimpan dirumah tersangka terlebih dahulu.

Dari tangan tersangka barang bukti
2 gulungan kabel listrik sepanjang 20 meter dan 1 unit sepeda motor, 1 buah kaos lengan panjang dan 1 buah besi padu ukuran panjang. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana paling lama 5 tahun penjara.”Ungkap Kapolres AKBP. H. Juliarman

Menurutnya, kata H. Juliarman. Team reserse juga mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor dilakukan Wahyu alias Yudi (20)
warga Dusun IX, Desa Rambungbesar, Kecamatan Seirampah, Sergai. Jumat(21/6) sekitar pukul 08:00WIB.

Tersangka Wahyu alias Yudi melakukan pencurian sepeda motor milik korban Satiman(45) dimana saat kejadian tepatnya pada tanggal 4 Juni 2019 sekitar pukul 18:00 WIB. Usai selesai ngaret rumput untuk ternak dengan mengunakan sepeda motor honda supra NF dengan nomor polisi BK6082NG. Esok hari tepatnya pada pagi hari sepeda motor sudah tidak ada dipakiran.

Singkat cerita, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 4e subs pasal 362 yo pasal 55 ayat (1) ke 1e yo pasal 56 ke 1e dan pasal 480 ayat(2) dari KUHPidana.” pungkas Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman

Foto: Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu.didampingi Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno saat memaparkan Tersangka pelaku Curanmor dan pencurian.” Budi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *