TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan oknum dari perguruan silat di Tulungagung.
Sebanyak 12 oknum yang rata-rata masih remaja dari perguruan silat ini, menganiaya dan mengakibatkan seorang warga dari perguruan yang lain mengalami luka-luka.
Korban yang mengalami luka-luka yakni, seorang pria berinisial MAT (25) dengan alamat di Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi mengatakan bahwa, belasan pesilat diduga melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kedungwaru, tepatnya, Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Belasan pesilat tersebut, melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dari perguruan silat lain secara bersama-sama, ujar Kasat Reskrim, Rabu,(11/01/2023).
Menurutnya, kejadian berawal dari Organisasi Perguruan yang merasa tidak senang dengan adanya konvoi yang dilakukan oleh Perguruan Pencak Silat lain dengan cara bleyer-bleyer di jalan.
Kemudian, para pelaku melakukan penyerangan terhadap Konvoi perguruan Lain dengan cara melempari dengan batu.
“Akibat kejadian itu, satu orang korban dari perguruan lain yang pada saat itu lewat mengalami luka-luka,” terang Agung.
Lanjut Kasat Reskrim, mendapati laporan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, bergerak cepat dengan meringkus para pelaku yang masih bersembunyi dekat dengan TKP.
Resmob Macan Agung berhasil mengamankan 12 orang, terdiri dari 9 orang dewasa dan 3 masih usia anak di bawah umur untuk dilakukan penyidikan.
Belasan orang yang diduga sebagai pelaku diantaranya, RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16).
“Sedangkan, dua orang lainnya yang berinisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga kecamatan Boyolangu dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, dan SAS (25) warga Kepatihan Tulungagung serta AE (17) warga Gondang Tulungagung,” lanjut Kasat Reskrim
Diterangkannya, dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum, 11 buah Kerikil, 2 buah pecahan bata merah dan 1 buah Balok Kayu.
“Dari belasan pesilat, telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan,” terangnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada 9 orang laki-laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Sedangkan, 3 orang yang masih berusia dibawah umur, tidak dilakukan penahanan melainkan diwajibkan lapor,” pungkasnya.(Dst).