TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penelantaran anak/bayi oleh ibu kandungnya di teras depan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD/Puskesmas Campurdarat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (perempuan) asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Pelaku ditangkap pada Sabtu, (30/07/2022) kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH saat Press Release di Mapolres Tulungagung, membenarkan hal tersebut, Rabu (03/08/2022).
“Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan, awalnya pelaku pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku,” ucap Kapolres.
Dari situlah, pelaku dipaksa T berhubungan badan di kamar mandi. Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T hanya satu kali.
“Sebulan kemudian, tepatnya bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil, namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.
Kemudian, papar Kapolres, pada bulan mei pelaku kenal dengan AP dan pelaku selanjutnya bekerja sebagai PRT di Surabaya. Hingga akhirnya, pada 25 Juli 2022 pelaku melahirkan di kamar mandi majikannya. Kemudian, oleh majikannya pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesokan harinya, pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin dan ijin cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” tutur Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku dengan membawa bayinya ini tidak pulang ke Pacitan, namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dengan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat. Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Bayi tersebut, pertama kali ditemukan oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya, petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek. Kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Rencananya, bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya. (Dst).