Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Curas

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Terungkap pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan tembus antara desa Talunombo dengan dusun Limbangan desa Tempursari kecamatan Sapuran pada 27 Agustustus 2018 yang lalu..

Kapolres Wonosobo melalui Kasat Reskrim, AKP Heriyanto, SH, MH, mengungkapkan kejadian tindak kriminal pencurian ini terjadi bermula dari para tersangka berkumpul di depan rumah salah satu tersangka bernama Rizal. Pertemuan tersebut pada awalnya bersama-sama akan menonton pentas seni tari Lengger di desa Talunombo.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya Sella diajak oleh korban M. Taefurohman untuk menonton pentas kesenian tradisional melalui chat FB.” Ujar Heriyanto pada Rabu (9/1).

Setelah mendapat chat, Sella kemudian memberitahu tersangka lain, Rizkiyanto dan didengar Juned. Juned kemudian bertanya ke Sella apakah korban memiliki sepeda motor. Dari sinilah niat untuk memiliki sepeda motor tersebut muncul.

“Sementara tersangka lain, Agus membuat rencana agar Sella dan Fitriani diantar ke alun-alun Sapuran. Dengan peran Fitriani seolah-olah dia adalah adik perempuan Rizal dan ia yang akan menjemput dan mencarinya. Dan yang lainnya akan menyusul ke sana.” Jelasnya.

Pada pukul 21.00 wib, dua perempuan ini dijemput oleh Aditya dan Surgadin, para korban. Kemudian mereka bersama berangkat menuju desa Talunombo.

Di tengah perjalanan para korban disusul oleh para pelaku di jalan tembus antara desa Talunombo dengan dusun Limbangan desa Tempursari. Para tersangka bertanya siapa yang telah membawa adiknya, Belum sempat dijawab para korban lansung ditendang, dipukul dengan helm bahkan tersangka Agus menusuk lengan kiri Taefurohman dengan gunting kertas.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana mengenai tindak pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Kasat Reskrim. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *