Sidoarjo,beritaLima.com-Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengamankan tiga tersangka Haji Basori,Ali murtadho,Muhammad Basori, dan tempat usaha produksi makanan ringan berbahan kadaluarsa, yang tak layak konsumsi,(jum’at,02/06/2017).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di desa Gampang kecamatan Prambon dan desa Karet kecamatan Krembung banyak beredar mei merek Mickey Joss dan merek Cha Cha yang di sinyalir tidak memperhatikan sanitasi lingkungan dan higienis barang.katanya
Kompol Muhammad Haris menambahi Tiga usaha itu memproduksi makanan ringan berbentuk mi. Bahannya berupa sisa produksi yang dibeli dari PT KAS Gresik,kemudian di olah dan diberi rasa balado,kripsi selanjutnya dimasukkan kemasan mei Sedap dan mei Cha Cha dan Mivkey Joss dan dijual di pasar tanpa adanya perijinan seperti izin edar dan BPOM.dalam pemasaran di jual wilayah Madura,Jombang sekitaran Sidoarjo,tambahnya.
Sementara pelaku usahanya telah beroperasi sudah 9 tahun,sementara Ketiga pelaku usaha mendapat omset Rp12 juta per bulan.
Dalam perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 134 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau dengan denda paling besar Rp 4 miliar.(kus)