Satresnarkoba Polres Berau Gerebek Dan Sita Tiga Poket Dari Tangan SA

  • Whatsapp

BERAU Kaltim ,Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Berau telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari SA (28) di Jalan Kelay Gang Rawa I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (19/11/2020).

Sebanyak tiga poket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,04 gram berhasil diamankan dari pria kelahiran Sulawesi Selatan, yang beralamatkan di jalan Panglima Setia RT 011 Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau ini.

Atas kasus ini , Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem mengungkapkan, ada tiga poket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,04 gram dan barang bukti lainnya di amankan dari tersangka SA.

“Kejadiannya , pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kelay Gang Rawa I Kel. Gayam Kecamatan Tanjung Redeb ,sering dijadikan sebagai transaksi gelap narkotika golongan I jenis sabu atau tempat jual beli narkoba jenis sabu,”ungkap L Pinem Jumat ,20/11/2020.

Kemudian, lanjut L Pinem ,personel
Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di jalan Kelay Gang Rawa I ,Kelurahan Gayam ,KecamatanTanjung Redeb, yaitu sebagai tempat tinggal atau tempat persembunyian pelaku tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu.

Lalu, pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 Sekitar jam 20.45 wita, Personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan salah satu rumah tersebut .

“Dari penggerebekan , personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SA, kemudian personel Satresnakoba melakukan penggeledahan di rumah itu , dan ditemukan Barang Bukti berupa Satu poket Sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan dua poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,”jelasnya.

“Barang bukti sabu dan barang bukti lainnya serta tersangka langsung dibawa Ke Mako Polres Berau. Pasal yang disangkakan terhadap SA ini yakni Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009,”pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait