Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkotika, Amankan 20 Tersangka

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, itu mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Press conference hasil ungkap kasus ini dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).

Kapolres Gresik melalui Wakapolres Kompol Danu menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya: Manyar 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus (3 tersangka), Bungah 1 kasus (1 tersangka), Menganti 6 kasus (7 tersangka), dan Driyorejo 1 kasus (1 tersangka).

Beberapa kasus menonjol antara lain di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka serta barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Sementara di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan beragam modus peredaran. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L. Di Menganti, residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Sedangkan di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan 14 paket sabu siap edar.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai perannya masing-masing.

Jurnalis : Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait