PAMEKASAN, Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil gagalkan Peredaran Sabu Seberat 54,22 gram tepatnya di Wilayah Pantura Jalan Raya Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur pada Hari Kamis 26/10/2017.
Waktu Prees Release dilakukan kepada Sejumlah Awak Media. Satresnarkoba Polres Pamekasan menunjukkan hasil Sitaan berupa barang bukti 1 buah klip plastik ukuran sedang yang berisi kristal sabu kurang lebih 54,22 gram (1/2 Ons lebih), 1 buah plastik bening sebagai pembungkus bagian luar sabu, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus sabu bagian dalam, 2 buah Hp, dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho, mengatakan tersangka berinisial DR (46), berasal dari Desa Tanaguah Temor, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Dan Satu Orang Tersangka tertangkap diseputar Jalan Raya Sotaber Kecamatan Pasean .
“Tersangka DR(46) Kami tangkap pada saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu Seberat 54,22 gram diseputaran Jalan Raya Sotaber Kecamatan Pasean. Ini merupakan hasil pengungkapan terbesar selama ini selama tahun 2017,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, saat press release ungkap kasus narkoba, Jumat (27/10/2017).
Untuk itu Satresnarkoba Polres Pamekasan akan terus melakukan Pengejaran hingga tersangka Lainnya tertangkap.
” Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri pada saat kami lakukan penangkapan. Dan itu sudah kami kantongi keberadaan tersangka Lainnya,” pungkas Nowo.
Reporter : Mu’ezul Kh
Editor : Andy.k