PAMEKASAN, Beritalima.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Satresnarkoba Polres Pamekasan bersama 15 anggotanya, dipimpin langsung Kasat dan Kanit Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus JN(40) bandar narkoba asal Dusun Demmabuh Desa Jambringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, Kamis(19/10).
Dari Hasil Press Release Satresnarkoba Polres Pamekasan di pimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho. Awal mula dilakukannya penangkapan terhadap tersangka pada Hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Pukul 16.30 Wib. Di rumah Tersangka.
“Awal mulanya Sebelum dilakukan Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperolah petugas kami, bahwa tersangka sedang melakukan transaksi Narkoba dirumahnya Dusun Demmabuh Desa Jambringin Kecamatan Proppo,”kata Nowo pada waktu Press Release.
Pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang melakukan proses penimbangan Narkoba jenis Sabu didalam rumahnya.
“kita melakukan penangkapan tersangka JN(40) sedang melakukan proses penimbangan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawah ke kantor Sartresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nowo kepada Awak Media.
Lebih lanjut AKBP Nowo Hadi Nogroho Menambahkan bahwa dari hasil keterangan Sementara, tersangka mengedarkan baram Haram narkoba jenis sabu ini di Wilayah Daerah Kecamatan Palengngaan, Kecamatan Proppo, dan di kota pamekasan.
“Dari pengakuan tersangka sementara barang Haram narkoba jenis Sabu itu yang sudah diedarkan di Wilayah Pantura dan Kota. Dan kami akan terus kembangkan kasus ini,”tegasnya.
Atas penangkapan tersebut, pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan delapan belas pocket klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi bubuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total sebanyak 12,36 gram.
“Selain itu juga kami berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 2 pipet kaca yang masih ada sisa bekas pembakaran sabu, 3 sedotan plastik yang diginakan sebagai sendok, 2 gunting, 1 alat hisap boong, satu buah botol yang yang atasnya diberi sumbu sebagai alat pembakar (kompor mini), satu buah botol alkohol, 1 tempat permen sebagi tempat penyimpanan, 3 korek api, empat lembar kertas tisu sebagai pembungkus, 3 klip plastik besar, 2 lembar plastik kresek, 2 handphone, Dua STNK Satu SIM,”Pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara hingga seumur hidup.(Adk/Ms).