Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Tujuh Tersangka Bandar dan Pemakai Narkoba

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Satuan Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tujuh tersangka bandar, pengedar sekaligus pengguna di empat TKP berbeda, Rabu (15/11).

Ke empat TKP tersebut, adalah Desa Blumbungan Kecamatan larangan, jalan raya depan SPBU Desa blumbungan kecamatan larangan, jl raya nyalaran kecamatan larangan, dan Dusun Glugur d
Desa Palengaan laok kecamatan palengaan kebupaten pamekasan.

Berdasarkan Press Release polres pamekasan, berawal dari tertangkapnya HEN (41) sebagai pengguna yang sering melakukan pesta sabu di tempat kerja HR (23) di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, pihak satresnarkoba melakukan pengembangan perkara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka masing-masing HR (23), FR (39), RZ (19), MH (41) dan KH (17).

Tersangka FR (39) berperan sebagai pengepul sekaligus Bandar wilayah kecamatan pegantenan, palengaan, larangan dan pakong, menerima pesanan dari tersangka HR (23) (sebagai pengedar dan penyedia tempat untuk pesta sabu).

Sedangkan tersangka RZ (19), MH (41) dan KH (17) berperan sebagai pemasok barang dari BeDe di wilayah kecamatan sokobanah kabupaten sampang guna di bawa dan diserahkan kepada tersangka FR selaku bandar wilayah empat kecamatan wilayah kabupaten pamekasan sesuai pesanan pembeli melalui tersangka HR (23).

Kapolres pamekasan, AKBP Hadi Nowo Nugroho pada saat Press Release menyampaikan dari penangkapan ketujuh tersangka berhasil mengamankan 5,74 gram Narkoba jenis sabu.

“Satresnarkoba pamekasan berhasil melakukan penangkapan tujuh tersangka di empat TKP dimana barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba sebanyak 5,74 gram jenis sabu serta barang bukti lain berupa seperangkat alat hisab (bong), 14 pipet kaca, HP dan sejumlah uang,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, jaringan tersangka tersebut masih dalam daerah utara tapi untuk Wilayah bukan Daerah Pamekasan.

Sementara saat ditanya oleh Awak Media mengenai adanya jaringan Di Malaysia, pihaknya menyatakan kemungkinan ada jaringan dengan negeri jiran tersebut.

“Kalau itu ada kemungkinan juga, karena ada tersangka yang bekas TKI, sementara dari ketujuh tersangka ini juga memungkinkan ada tersangka lain,”pungkasnya.

Atas tindakan pelaku, tersangka dijerat dengan pasal: 122 (2) jo 114 (2) 127 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara hingga seumur hidup.

Reporter : Mu’ezul K.
Editor : Andy.k

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *