SITUBONDO,beritalima.com | Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini berhasil mengamankan satu orang pria diduga sebagai pengedar sabu berinisial ES (31), warga Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang sehari-hari mendiami rumah kos di Jalan Mawar Situbondo ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Raya PB. Sudirman Situbondo pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitra pukul 05.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sampi akhirnya berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti paket sabu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan di temukan bungkusan plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti,” ucap AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main – main terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dan juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba.
“Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya, karena merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(RH)