SITUBONDO,beritalima.com | Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran narkotika. Dalam pngungkapan ini, Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (48) warga Talkandang ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat, Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 wib di pinggir Jalan Sucipto Situbondo.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba ditemukan barang narkotika jenis sabu berat total 6 gram dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu, dan satu unit sepeda motor. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti
“Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 6 gram dan peralatan untuk menghisap sabu,” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Jum’at (20/10/2023)
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” pungkasnya (RH)