TRENGGALEK, beritalima.com Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Serut, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek. Setelah cukup bukti, kedua orang tersebut yakni EF (28) dan AR (28) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan mereka (para pelaku) keduanya punya peran yang berbeda, EF ini berperan sebagai kurir dari tersangka AR.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring kepada rekan media saat press release di halaman Mapolres, Rabu (22/7/2020). Dikatakannya, jika kasus ini berhasil terungkap atas laporan warga yang sudah lama mengetahui salah satu dari pelaku dimaksud sering kali bertransaksi narkoba.
“Awalnya, ini terungkap setelah pelaku EF berhasil diamankan petugas di ruas jalan Soekarno-Hatta Kelutan Trenggalek,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, dari hasil penggeledahan EF, ditemukan barang bukti berupa dua plastik narkoba jenis sabu, masing-masing seberat 0,98 gram. Dan dari pengembangan pelaku EF itulah di amankan lagi AR sebagai penyedia barang seharga Rp 2.350.000,- yang rencananya akan di jual lagi kepada pemesan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Alasan para pelaku mengedarkan sabu ini lebih kepada faktor ekonomi,” imbuhnya.
Masih kata orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu, untuk pelaku EF mengaku masih pertama kali ini masuk dalam jaringan peredaran jual-beli barang haram tersebut sedangkan AR sudah yang ke tiga kalinya mengedarkan sabu.
“AR beralasan, dirinya menjual sabu karena himpitan ekonomi. Hasil penjualan narkoba untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” tandas AKBP Doni.
Namun begitu, penyidik tidak akan percaya begitu saja pengakuan para pelaku. Kasus akan terus dikembangkan guna mengungkap adanya jaringan lain. Saat ini, keduanya beserta barang bukti berupa dua paket sabu, sejumlah uang, alat komunikasi serta barang lain termasuk 1 unit sepeda motor diamankan polisi.
“Tim akan terus mengembangkan ini, pelaku yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka AR sudah dikantongi indentitasnya dan masih dalam pengejaran,” pungkas Alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
Sedangkan kepada para pelaku, akan di kenakan sanksi sesuai pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- . (her)