Satresnarkoba Polres Trenggalek Dua Bulan Berhasil Ungkap 5 Kasus

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Dalam rentang dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba, Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Trenggalek. Setidaknya, ada lima kasus berhasil diungkap oleh Korp Bhayangkara di Bumi Menaksopal tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek dalam konferensi pers bersama awak media di ruang terbuka publik taman batu area Mapolres pada Selasa, 27 Februari 2024.

“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 5 kasus. 1 kasus Narkotika dan 4 kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. 3 kasus saat ini masih proses penyidikan dan 2 kasus sudah tahap 1,” kata AKBP Gathut.

Menurut Kapolres, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai 1.786.000 rupiah dan 6 unit handphone.

Untuk salah satu tersangka berinisial FR, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo ditangkap pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

“Bersama dengan barang bukti berupa pil dobel L, tersangka FR diamankan dirumahnya,” imbuhnya.

Selang beberapa hari kemudian, lanjut AKBP Gathut, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan AP warga Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung di salah satu warung. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L dalam penguasaan kedua tersangka,” ujar AKBP Gathut.

Masih menurut lulusan Akpol 2003 ini, petugas terus melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka baru. Yakni, RK dirumahnya Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan tanggal 19 Januari 2024 silam. “Barang bukti yang didapat, sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu,” jelas dia.

Bukan itu saja, lanjut Kapolres rama ini, pada tanggal 15 Februari 2024 ditangkap pula CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti berupa 90 butir pil dobel L. Sekaligus, HK warga desa Gembleb Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Gathut.

Tak lupa, pihaknya juga menandaskan jika perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.

“Kami tegaskan dan ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Demi Trenggalek zero Narkoba, komitmen Polres Trenggalek sangat jelas. S9ikat sampai keakar-akarnya,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait