TRENGGALEK, beritalima.com –
Selama kurun dua bulan terakhir, jajaran Polres Trenggalek berhasil menggulung sejumlah sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Menak Sopal. Setidaknya, telah ada 9 orang pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik. Bahkan, 3 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa dengan kerja keras tim Satresnarkoba selama sekitar 60 hari ini telah berhasil mengungkap 9 kasus meliputi 7 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya.
“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 7 kasus diantaranya saat ini sudah masuk tahap 2, 1 kasus tahap 1 dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” sebut dia saat gelaran press release di aula Taman Batu Mapolres Trenggalek pada Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Kasatresnarkoba, dalam pengungkapan kasus dimaksud, petugas mampu mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 13,85 gram dan 569 butir Pil dobel L. Untuk kasus pertama diungkap pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu. Petugas mengamankan EW warga Desa Nyawangan Kecamatan Kras, kabupaten Kediri, namun berdomisili desa Prambon kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
“Bersama pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 2,28 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca dan alat hisap sabu-sabu,” imbuh AKP Yoni.
Tak berselang lama, masih kata dia, petugas menangkap ABS warga desa Gembleb, Kecamatan Pogalan berikut sabu-sabu seberat 1,33 gram, ME warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan 0,18 gram sabu-sabu serta KFR warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo yang membawa 9 plastik klip berisi total 0,8 gram sabu-sabu dan DSC warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dengan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai.
“Di bulan November, petugas kembali mengamankan DP warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak berikut barang bukti satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,57 gram,” lanjutnya.
Tanggal 4 Desember 2024, ujar Kasatresnarkoba lagi, berhasil ditangkap tersangka HW warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 8,6 gram dimasukan kedalam kemasan plastik klip. Sedangkan untuk kasus Okerbaya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AMS dan FA. Keduanya merupakan warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.
“3 orang tersangka merupakan residivis yakni ABS, ME dan HW. Sedangkan TKP meliputi sejumlah wilayah yang berbeda antara lain Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu dan ada yang dari luar Kabupaten Trenggalek,” jelas AKP Yoni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, tegas dia, akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Jangan pernah mencoba atau bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan Narkoba hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, akan kami libas,” pungkasnya. (her)