TULUNGAGUNG, beritalima.com- Duet pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, di jalan masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kedua pelaku pengedar Pil Double L yang berhasil diringkus yakni, AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan AI alias Gundul (28). Keduanya, merupakan pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat. Kamis, (13/1/2022).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik kedua pengedar Pil Double L tersebut,” ucap Iptu Nenny.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Pil Double L tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L. Untuk mengembangkan perkara tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya”, tambah Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plalstik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek, sebuah HP, sebuah kaleng, dan 1 unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (Dst).