TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, berhasil ungkap 26 kasus. Dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release menyampaikan hal tersebut. Kamis, (08/09/2022).
Kapolres menyampaikan, 26 kasus merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dengan mengamankan tersangka sebanyak 34 orang yang terdiri dari 31 laki – laki dan 3 perempuan.
“Tiga tersangka merupakan residivis yakni, tersangka inisial IM, HS dan HKA,” terang Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir.
Adapun barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 662.000.00,- (Enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Pengungkapan kasus di 12 wilayah, diantaranya, Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP. Sedangkan, wilayah Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing – masing 1 TKP,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, papar Kapolres, para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pidana denda paling sedikit Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika yang berbunyi, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Double L, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
“Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada, jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba. karena penyebarannya akhir-akhir ini sudah hampir menyeluruh di semua wilayah Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).