Satresnarkoba Polres Tulungagung, Tangkap Buruh Pengedar Ratusan PiL Dobel L

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil dobel L, seorang pria yang buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan, di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya, Sabtu kemarin sekitar pukul 07.00. WIB,” ujar Nenny. Minggu, (20/02/2022).

Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar. Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terang Nenny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1(satu) buah HP, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L, 1 (satu) lembar kresek plastik hitam.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait