TULUNGAGUNG, beritalima.com- Usai menangkap tiga pengedar pil dobel L dengan barang bukti ratusan butir pil di hari pertama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, tepatnya,hari Rabu (01/09/2021), Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali beraksi.
Anggota Korps Bhayangkara yang khusus menangani perkara narkoba tersebut,hari itu juga berhasil meringkus 3 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Perlu diketahui, saat ini seluruh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tengah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 01-12 September 2021.
Setiap Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, memiliki sandi masing – masing. Sepert Jawa Timur memiliki sandi Semeru,Maka dari itu operasi diberi nama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, Tiga pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba tersebut diantaranya, MR (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Dur MY (41) asal Dusun Baran 1, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung” Terang Nenny, Sabtu,(04/09/2021)
“Selang satu jam berlalu, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba kembali menggelandang seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang bernama MLN alias Teles di rumahnya, di Dsn Tawang, Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung”
“Dari pria yang bekerja sebagai sopir tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 2 poket sabu bruto 0,25 gram, sebuah pipet kaca isi sabu bruto 1,63 gram, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, sepotong tisu bekas bungkus sabu, 1 plastik bekas bungkus sabu, 1 skrop sedotan, 1 stick pembersih pipet, 3 selang alat bong, 2 korek api, 1 alat bong, 1 kotak kacamata tempat menyimpan sabu dan sebuah Hp,” Lanjut Iptu Nenny.
Karena memiliki peran dan bisnis yang sama, ketiga pengedar narkoba jenis sabu,saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Dst).