Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama TNI AL V (Satrol Lantamal V) memusnahkan barang bukti berupa ikan campuran sebanyak 30 ton di Dermaga Semampir , Koarmatim Ujung, Surabaya, Jum’at (20/4/2018).
Ikan yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Kapal ikan KM Asia Makmur dan KM Sri Kawit Santoso benerapa waktu lalu.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat penetapan pengadilan Negri No 874 / IV Pen. Pid/2018 PN.Sby Tanggal 10 April 2018 dan disaksikan oleh Nonot Wijayanto Perwakilan dari PSDKP Prov. Jatim, Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., M.H.,Kaurdikdiskum Lantamal V, Mayor Laut ( KH) Evi Delima, S.H., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tim Diskes Lantamal V.
Kadiskum Lantamal V pada saat menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri Surabaya.
“Iya memang benar hari ini kita mjsnahkan batang bukti ikan campuran sebanyak 30 ton, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri No 874 / IV Pen. Pid/2018 PN. Surabaya Tanggal 10 April 2018, kita selaku penyidik memdapatkan mandate untuk memusnahkan barang bukti ini yang merupakan hasil tangkapan dari Kapal ikan KM Asia Makmur dan KM Sri Kawit Santoso,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, karena tidak layak konsumsi dan tidak ada nilai ekonomisnya, sehingga kita melakukan langkah dengan memohon penetapan dari pengadilan Negeri Surabaya untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini dengan cara ditanam di dalam tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari polusi udara (biar tidak bau, red).
Untuk proses evakuasinya sendiri, Satrol Lantamal V mengangkutnya dengan menggunakan dua unit truk guna dibawa menuju ke lokasi.
Selanjutnya, Satrol Lantamal V mengubur barbuk berupa ikan busuk tersebut di areal tambak yang berada di sekitar dermaga Semampir dua.