Polres Sergai dan Jajaran Polsek terus membrantas Narkotika jenis Sabu .Photo sugiono
Serdang Bedagai(SUMUT)
beritaLima.Com-Miskipun hukuman berat (Hukuman Mati)namun pemakai narkoba maupun pengedar Narkoba jenis sabu -sabu belum juga jerah,pasalnya dalam satu bulan ini puluhan Bandar Narkoba maupun kurir narkoba terus di brantas oleh jajaran Polres Serdang Bedagai,Sumatera Utara.Jumat(23/9).
Kali ini Tim jajaran Polsek Kotari,sergai kembali menangkap satu orang yang diduga Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu ,Yakni Tersangka berinisial SGN alias GN(41)warga Dusun 1 bantan,Desa Kotari,Kecamatan Kotarih ,sergai.
Keterangan yang diperoleh Beritalima.com ,Tersangka GN ditangkap di kediamanya yang sedang menjual maupun pengedar jenis sabu, atas informasi masyarakat personil polsek Kotarih melakukan Under Cover mendatangi rumah tersangka yang sedang duduk diruang tamu rumahnya.
Kemudian berbincang -bincang dengan tersangka dan personil Polsek Kotarih meminta rokok kepada terlapor.Ketika saksi melihat bungkus rokok Clup mild yang berada didalam lemari terbuka tanpa pintu,GN membuka bungkusan roko tersebut saksi melihat dan menemukan ada bukusan plastik Clip didalam bukusan rokok Club Mild.
Namun saksi menanyakan apakah itu milik tersangka ,”lalu dijawab Iya.Melihat keadaan tersebut saksi menyuruh GN membuka dan mengeluarkan isi bukusan rokok ternyata berisi rokok dan plastik kecil sebanyak 5 bungkus kecil,3 plastik transparan diduga berisi sabu dan 2 bungkus kecil transparan kosong.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan kepolsek Kotarih untuk dilakukan proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya Jajaran Polres Sergai juga menangkap Bandar Sabu yakni inisial WW (35)dan berinisial ML(36)saat melakukan transaksi sabu dengan seorang rusa disekitar Dusun 1,Desa Seirampah dan ditemukan Barang Bukti 2 paket sabu.Kemudian polsek Firdaus menangkap Bandar sabu berinisial LM(40) dan disita 4 paket sabu siap edar.
Kemudian Tim Satnarkoba polres Sergai juga mengamankan Bandar Sabu berinisial SS(37)barang bukti 5 paket kecil transparan yang diduga sabu seberat 3,5 gram.selain SS Tim Satnarkoba juga mengamankan RH(30) juga didapatkan barang bukti 6 paket kecil sabu transfaran seberat brotto 2 gram dan barang bukti lainya.
Polsek Dolmas sebelumnya juga mengamankan inisial S(36) 1 paket kecil plastik klip tembus pandang seberat 0,66gram dan juga mengamankan inisial NS(20)4 paket sabu dan bukti lainya.Dan Polsek Teluk mengkudu juga mengamankan dua bandar sabu yakni Berinisial ZN(29) ditemukan barang bukti 4 paket sabu dan barang bukti lainya,dan mengamankan juga bandar sabu yakni berinisial KYK(42) 1paket kecil dan 1paket daun ganja.
Kemudian jajaran polsek perbaungan dan polsek Pantai Cermin juga mengamankan 3 Bandar Sabu yakni bernisial KK(42)Barang Bukti 1 paket kecil sabu dan 1paket kecil dan inisial AS(32) BB 6 paket sabu kecil transparan kemudian inisial KR(19)BB 19 paket sabu dengan rincian 1 paket besar dan 18 paket sabu kecil dan barang bukti lainya ,dari puluhan bandar maupu kurir narkoba semua ditangkap jajaran polres sergai.
Kapolres Sergai AKBP.Eko Suprihanto SH.SIK.MH sebelumnya membenarkan Polres Serdang Bedagai (Sergai) beserta Polsek jajaran terus menyatakan perang terhadap narkoba dan telah berulang kali menangkap para pelaku narkoba.
Atas perbuatannya itu, tersangka SS dikenakan pd Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sugi/beritaLima.Com)