Satu Hari ,,Polres Sergai Berhasil Meringkus 3 Pelaku Jurtul Kim dan Togel di Lokasi Berbeda

  • Whatsapp

Serdangbedagai beritalima.com – Jajaran  Polres Serdang Bedagai(Sergai)  dalam sepekan ini  telah mengamankan  tiga pelaku Jurtul   Judi togel maupun Judi  KIM  di masing masing wilayah Hukum polres sergai,Sumatera Utara.Senin(22/5).

Penangkapan pertama  di wilayah hukum Polsek  Dolok Masihul(Dolmas) ,  Sabtu  siang (20/5)  sekitar pukul  14.30 wib mengerebek rumah  Nirwa (34)warga Pondok Keling Afd.I Desa Serba Jadi Kec.Serbajadi Kab.Sergai.Dari rumah tersebut  Polisi menemukan satu unit Hp merek ADVAN  berisikan  nomor nomor/angka angka tebakan, judi jenis TOGEL  tersimpan dalam kotak pesan, dan di saku celana pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.490.000,-.

“Baru satu bulan kita sebagai tukang tulis togel ,dalam satu putaran kita hanya omset Rp 250.00 ,dan kemudian dalam putarran kita menyetorkan kepada warga dolmas .ujar Nirwa kepada polisi

Kemudian hari yang sama ,sekitar pukul 21:00wib,Kepolisian Sektor Polsek Firdaus juga berhasil menangkap M.Kornat Lubis(64)warga Dusun I Sukatani,Desa Sukasamae ,Kecamatan Seibamban,Sergai di sebuah  warung milik warga lokasi yang sama.

“Pelaku di tangkap ketika sedang duduk di warung kopi sambil menunggu orang pembeli  (pemasang-red) jenis judi Kim dengan taruhan uang tunai.Dari  tangannya  polisi memukan satu unit Hp merk Nokia warna hitam  berisikan nomor pasangan judi jenis kim dengan taruhan uang,uang tunai sebesar Rp 32000. ( tiga puluh dua ribu rupiah),Dari dalam saku celananya ditemukan  buku tulis  berisikan pasangan judi jenis kim/togel dengan taruhan uang tunai

Kapolsek  Firdaus  AKP  Endah Iwan Tarigan SH menyatakan bahwa M.Kornat Lubis  sudah  8 ( delapan) bulan menjadi  Jurtul dengan  memiliki omset Rp.200. 000,-  tiap putaran dan disetorkan kepada warga Sei rampah,

Sebelumnya juga Unit Opsnal Polres Sergai juga menangkap  Agus,(49 )warga Dusun II Desa Pematang Guntung Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai   Jumat malam  (19/5) sekitar pukul  20,45 wib.

Agus ditangkap di  dalam rumah tetangganya  bersama  Siran dialamat yang  sama ketika akan menjual  judi  KIM,dari tangan Agus Polisi  mengamankan barang bukti . uang tunai Rp 73.000.-. 10 lembar  kertas bertuliskan angka tebakan KIM, 4(empat) buah kertas  karbon,. 2 (dua) buah buku Bloc Notes berisikan Nomor  tebakan Kim.dan. 1(satu) buah pulpen.

“ Pengakuannya baru  3 minggu jadi Jurtul KIM  dengan omset  Rp 500.000  setiap  Putaran  dengan  imbalan  15 %  kemudian disetorkan  kepada  seorang  aparat  bertugas di Tebing. Tinggi. “ kata Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST Sik.  (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *