Serdangbedagai beritalima.com – Jajaran Polres Serdang Bedagai(Sergai) dalam sepekan ini telah mengamankan tiga pelaku Jurtul Judi togel maupun Judi KIM di masing masing wilayah Hukum polres sergai,Sumatera Utara.Senin(22/5).
Penangkapan pertama di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul(Dolmas) , Sabtu siang (20/5) sekitar pukul 14.30 wib mengerebek rumah Nirwa (34)warga Pondok Keling Afd.I Desa Serba Jadi Kec.Serbajadi Kab.Sergai.Dari rumah tersebut Polisi menemukan satu unit Hp merek ADVAN berisikan nomor nomor/angka angka tebakan, judi jenis TOGEL tersimpan dalam kotak pesan, dan di saku celana pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.490.000,-.
“Baru satu bulan kita sebagai tukang tulis togel ,dalam satu putaran kita hanya omset Rp 250.00 ,dan kemudian dalam putarran kita menyetorkan kepada warga dolmas .ujar Nirwa kepada polisi
Kemudian hari yang sama ,sekitar pukul 21:00wib,Kepolisian Sektor Polsek Firdaus juga berhasil menangkap M.Kornat Lubis(64)warga Dusun I Sukatani,Desa Sukasamae ,Kecamatan Seibamban,Sergai di sebuah warung milik warga lokasi yang sama.
“Pelaku di tangkap ketika sedang duduk di warung kopi sambil menunggu orang pembeli (pemasang-red) jenis judi Kim dengan taruhan uang tunai.Dari tangannya polisi memukan satu unit Hp merk Nokia warna hitam berisikan nomor pasangan judi jenis kim dengan taruhan uang,uang tunai sebesar Rp 32000. ( tiga puluh dua ribu rupiah),Dari dalam saku celananya ditemukan buku tulis berisikan pasangan judi jenis kim/togel dengan taruhan uang tunai
Kapolsek Firdaus AKP Endah Iwan Tarigan SH menyatakan bahwa M.Kornat Lubis sudah 8 ( delapan) bulan menjadi Jurtul dengan memiliki omset Rp.200. 000,- tiap putaran dan disetorkan kepada warga Sei rampah,
Sebelumnya juga Unit Opsnal Polres Sergai juga menangkap Agus,(49 )warga Dusun II Desa Pematang Guntung Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai Jumat malam (19/5) sekitar pukul 20,45 wib.
Agus ditangkap di dalam rumah tetangganya bersama Siran dialamat yang sama ketika akan menjual judi KIM,dari tangan Agus Polisi mengamankan barang bukti . uang tunai Rp 73.000.-. 10 lembar kertas bertuliskan angka tebakan KIM, 4(empat) buah kertas karbon,. 2 (dua) buah buku Bloc Notes berisikan Nomor tebakan Kim.dan. 1(satu) buah pulpen.
“ Pengakuannya baru 3 minggu jadi Jurtul KIM dengan omset Rp 500.000 setiap Putaran dengan imbalan 15 % kemudian disetorkan kepada seorang aparat bertugas di Tebing. Tinggi. “ kata Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST Sik. (Sug)