LUMAJANG, beritalima.com | Terbukti memiliki narkoba jenis shabu, pemuda asal dusun Kramad, desa Ranuwurung, kecamatan Randuagung terpaksa harus diamankan petugas polres Lumajang (26/05/2019).
Tersangka atas nama Budi Hermawan (22th) diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 2,77 gram.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, bahwa dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun di bulan Ramadhan. “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa”, ungkap Arsal.
Kapolres menambahkan, “kita menemukan fakta yang cukup kuat, ternyata satu keluarga dari tersangka ini adalah pelaku pengedar Narkoba. Sunaryo yang ditahanan Polres Lumajang karena kedapatan memiliki Shabu sebesar 16,78 Gram adalah bapak dari Budi Hermawan. Sedangkan Ibunya sedang dalam Pencarian karena kasus yg sama. Satu keluarga menggeluti profesi sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu. Semoga dengan tertangkapnya 2 orang anggota keluarga ini dapat membuat jera Si ibu yang masih buron, agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang”, pungkas Arsal.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ” pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut”, ungkap Priyo. (Jwo)