BERAU, Beritalima.com – Kasus pengerusakan kantor kepala kampung giring-giring terus dikembangkan oleh jajaran Satreskrim Polres Berau. Sebelumnya diketahui 2 orang berinisial Hd dan Rd ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan sementara polisi kembali menetapkan 1 tersangka lain yakni Id yang sebelumnya berstatus saksi dan saat ini ditingkat menjadi tersangka.
Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan jika pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini sudah ditetapkan 1 tersangka lain bersama barang bukti dan alat bukti lainnya.
“Jadi kemarin tersangka ini statusnya sebagai saksi, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka ke esokan harinya,” ungkapnya.
Sejauh ini memang belum ada indikasi otak dari tindakan para tersangka. Ketiganya mengaku hanya kecewa dengan kepemimpinan kepala kampung sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
“Kecurigaan kita bahwa ada indikasi otak dibalik aksi mereka, tapi sejauh ini kita belum mendapatkan keterangan lebih jauh dan mereka mengaku hanya karena kecewa dengan kepemimpinan kepala kampung,” Pungkasnya. (Nik)