SOLO RAYA, beritalima.com – Berbekal Laporan dari Regina Oktavenia Angga Dewi ( 20) seorang mahasiswi yang bertempat tinggal di jalan Untung Suropati 64 Pasar Kliwon solo (25/1) dengan regrestrasi nomor LP/B/42/1/2018/jateng/resta, Polrestabes Surakarta berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial GYS ( 22) warga Kroyo Karang Malang Sragen yang selama ini kost diseputaran Laweyan Solo.
Dalam modusnya GYS sebagi pelaku tunggal mencuri Sepeda Motor bernomor Polisi AD 6064 ZH warna Putih miilik Regina melakukan aksinya dengan meminta tolong pada temannya dengan mengatakan bahwa motornya rusak. Padahal GYS sebenarnya sudah mengincar motor milik mahasiswi cantik itu sejak dua hari yang lalu karena mengetahui diparkir dengan tidak dikunci stang.
Melihat kesempatan itu, GYS yang dibantu temannya dengan menaiki sepeda motor Honda Beat dengan nopol K 6348 SZ menuju TKP dan mengambil sepeda motor Regina dengan cara menuntun.
Kejadian hari Rabo(24/1) sekitar jam 02.00 di Garage kost jalan Kluwuk 11 Kagokan Karangasem Laweyan tersebut langsung dilaporkan Regina pada unit Satreskrim Posres surakarta, dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Buser Bayangkara Polresta surakarta mampu membekuk pelakunya dan langsung dijebloskan di sel Mapolres.
Dalam pressrilisnya, Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Wasatreskrim, AKP Sutoyo menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian dengan ancaman 7 Tahun kurungan.
” Tersangka GYS akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP “, pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, tersangka GYS masih mendekam di hotel Prodeo Polresta Surakarta. ( ilham)