JAKARTA, beritalima.com | Sejak 1 Januari hingga 30
Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.
Hal tersebut bagian dari yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Rabu (25/6/2025) di Jakarta, dan dirilis secara tertulis pada Rabu (9/7/2025).
Dari total angka pengaduan itu, 7.096 diantaranya mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Disebutkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada periode itu OJK menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan, baik melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) maupun secara langsung.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 267.962 rekening, dan 56.986 rekening diantaranya sudah diblokir.
Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar.
Disampaikan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK juga telah melayangkan 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar dan USD3,281.
Dan untuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan dalam 1 semester itu OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan. (Gan)
Teks Foto: Prescon hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, terima 8.752 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal.

