Satu Tahun Dilapor, Kasus Dugaan Perusakan Kebun Warga Kepulauan Sula Dinilai Lambat

  • Whatsapp

Hasan Buamona Pemilik Kebun
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Penanganan kasus pengrusakan kebun diduga dilakukan empat warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara atas nama inisial MB, AB, SD dan BOT, dinilai lambat.

Hasan Buamona (63) pemilik kebun di Desa Fukweu mengatakan kasus perusakan kebun miliknya dilaporkan
Polisi Nomor : STBPP /301/X/2024/SPKT pada Minggu 03 November 2024 Pukul 10.00 Wit, bertempat diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT), tapi sampai sekarang belum ada siapa pun yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hasan

“Laporan diterima polisi, dengan diterbitkannya surat bukti keterangan tanda bukti laporan, namun belum melakukan pengecekan ke lokasi, ” ujarnya

Namun, kata Hasan, hingga sekarang, dirinya belum melihat perkembangan terkait kasus perusakan yang sudah dilaporkan tersebut.

“Kami percaya kepada polisi, kami berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian secara hukum, sehingga kami sebagai masyarakat biasa tidak dirugikan dengan kejadian perusakan ini,” kata Hasan

Hasan mengaku menerima informasi bahwa tanah kebun miliknya yang dirusak empat atas nama inisial MB, AB, SD dan BOT. Padahal tanah kebuh tersebut sudah dibeli

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App
.di..nomor 0821-7709-xxxx, Selasa (27/5/25), mengatakan, kasusnya masih di tahap penyelidikan, kemaren kita sudah kirim panggilan kepda saksi – saksi untuk di periksa hari ini

” Jadi kita masih menunggu saksi- saksi datang hari ini untuk diminta keterangan

Nanti kita lihat perkembangan kasusnya dulu, saat ini kita masih mendalami keterangan dari saksi -saksi, “tindas Rinaldi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait