SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Pejahat (TEKAP) Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22:30 WIB.
Pelaku yang diamankan MO alias Wak Mul(48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Mul Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan saat sedang menungu pemasang di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang Sebanyak Rp.41.000 ,( Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ) dan 1 Buah HP Merk Nokia Warna Hitam/Terdapat Tulisan Angka Yang Diduga Pasangan Perjudian Kim.
Peryataan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH dalam hasil keterangan kepada awak media, Selasa (17/3/2020).
Ditambahkan Kasubag Humas , bahwa penangkapan pelaku MO alias Wak Mul(48) berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi KIM di wilayah tersebut.
Atas informasi tersebut, Tekap Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), Setelah tiba dilokasi pelaku terlihat sedang menunggu pembeli di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidakjauh dari rumahnya sehingga tim melakukan penangkapan,”kata Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi.
Hasil introgasi petugas, pelaku mengak sudah satu tahun berprofesi sebagai juru tulis( jurtul) judi KIM maupun Togel untuk menambah penghasilan sebagai petani. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali putaran sebesar Rp300ribu s/d 500 ribu dengan upah 20 persen dari nilai omset penjualan.
Bahkan bapak tiga anak tersebut mengaku, hasil penjualan judi KIM dirinya menyetorkan kepada OL warga Citaman Jernih Perbaungan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku OL namun belum berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tegas IPDA Zulfan ahmadi. (Budi)