Mataram NTB, Media Berita Lima.
Balai wilayah sungai ( BWS ) Nusa Tenggara Barat akhirnya angkat bicara terkait dengan pemberitaan SDN 3 Bukit Tinggi Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Rabu 04/11/21
BWS menegaskan keterlambatan proses pembebasan lahan SD tersebut dan empat banggunan lainnya berupa rumah Ibadah dikarenakan terkendala Administrasi yang merupakan tanggung jawab PEMDA setempat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan meninting BWS Nusa Tenggara satu Ir. Lalu Muhammad Asgar,ST.MT menjelaskan terbengkalainya pembangguna SDN 3 Bukit Tinggi menjadi atensi pihaknya, Kendati demikian menurutnya proses ganti rugi pembayaran tanah dan Banggunan SD tersebut belum bisa disegerakan menyusun belum rampungnya proses administrasi berupa berita acara pelepasan aset dari PEMDA dan BPN Lombok Barat
Demikian sebagai bentuk tanggung jawab Kami terhadap proyek banggunan bendungan meninting ,Pihak BWS bersedia membangunkan gedung sementara untuk SDN 3 Bukit Tinggi dan bisa dipergunakan untuk kegiatan belajar menggajar secara layak dengan adanya ketersedian lahan yang disiapkan PEMDA Lobar atau dinas intansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Lombok Barat.
Lalu Asgar sebagai PPK bendungan meninting menanbahkan akibat belum rampungnya proses adminintrasi atau berita acara penyerahan aset terdapat lima banggunan termasuk Rumah Ibadah (Masjid ) selain tanah dan Banggunan SDN 3 Bukit Tinggi yang belum diberikan ganti rugi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Sementara itu baru 277 dari 283 bidang tanah yang sudah dibebaskan untuk pembanggunan bendungan meninting bukit tinggi lombok barat.
Akibat dari lambannya proses ganti rugi karena persoalan Administrasi yang menjadi kewenangan PEMDA dan BPN lobar berakibat pada molornya proyek pembangunan bendungan meninting bukit tinggi yang kontrak kerjanya terhitung per 31 Desember 2019 imbuhnya Asgar (Skm)