SE Walikota Madiun, Shalat Idul Adha di Rumah Masing Masing

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Walikota Madiun, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Surat Edaran (SE) Nomor 451/2487/401.012/2021, Senin 12 Juli 2021.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Walikota Madiun, Inda Raya, ini, diantaranya berisi peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Kemudian, pada malam takbiran dan shalat Idul Adha, agar tidak mengundang jamaah. Takbir keliling dalam bentuk apapun, ditiadakan.

“Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, ditiadakan. Takbir dan sholat Hari Raya Idul Adha, dapat dilakukan di rumah masing masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Terkait pelaksanaan Qurban, penyelenggara diminta melarang kehadiran pihak pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada takmir Masjid, dan Mushola se- Kota Madiun. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait