Sebagai Bagian Dari Corpus, Saksi Tanu Hadi Wijaya Sebut PN dan MTN Tidak Perlu Ijin dari OJK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa Direktur Utama PT Trimitra Jaya Raya Tanu Hadi Wijaya, dalam kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dengan terdakwa Khristiono Gunarso. Senin (15/5/2023).

Di persidangan saksi Tanu menyebutkan, selain MTN dan PN, sebetulnya produk Corpus Prima Mandiri cukup banyak, karena Corpus sendiri adalah perusahaan Aset Management yang bisa menjual segala jenis Reksadana. Namun kata Tanu, pada saat itu permintaan pasar lebih memilih produk-produk keuangan yang product with definite result atau memberikan hasil yang pasti. Akhirnya pasar lebih memilih produk Corpus Prima Mandiri yang MTN dan PN.

Saksi Tanu juga menjelaskan bahwa penempatan dana dari penjualan produk MTN dan PN di Corpus Prima Mandiri dikatakan Khristiono Gunarso, dialokasikan untuk membiayai operasional perusahaan yang dibawah Corpus Prima Mandiri, seperti Corpus Prima Ventura, Corpus Sekuritas Indonesia serta Corpus Capital Management.

Menurut saksi Tanu, mengantisipasi
terjadinya Miss-selling pada saat menawarkan produk-produk Corpus Prima Mandiri kepada klien, Marketing Manager PT Corpus Prima Mandiri, Jos Cahyono sewaktu pembekalan mengingatkan bahwa produk-produk yang dijual bukanlah Deposito, melainkan PN dan MTN.

“Itu yang paling saya ingat yang mulia. Waktu itu pak Jos waktu mencontohkan ada kasus dari salah satu perusahaan kompetitor yang menulis di brosurnya bahwa produknya itu sebagai Deposito. Pak Jos menyampaikan jangan sampai kita melakukan hal seperti itu dan pernyataan Pak Jos tersebut di publis,” sambungnya.

Akhirnya lanjut saksi Tanu, contoh kasus yang pernah disampaikan oleh Pak Yos tersebut menjadi penekanan bagi pihaknya diawal bekerja, kendati rata-rata pengelolah di PT Trimitra Jaya Raya adalah para banker yang paham betul tentang apa itu MTN, PN dan Commercial Paper.

“Artinya yang kita jual ini bukan produk simpanan. Kalau produk simpanan yang kita tahu adalah Tabungan, Giro dan Deposito yang dijual oleh Bank. Itu ditekankan, karena kami khawatir terjadi Miss-selling pada saat menawarkan ke klien. Meski klien-klien kami rata-rata adalah nasabah prioritas salah satu Bank dan sangat mengerti tentang perbedaan Deposito dengan MTN atau PN karena mereka terbiasa dengan Bank,” lanjut saksi Tanu Hadi.

Dalam sidang, saksi Tanu membenarkan bahwa korban Lina Yahya dan Alm Bambang Alamsyah pernah menginvestasikan uangnya ke Corpus Prima Mandiri melalui agen Trimitra Jaya Raya di Bandung dan Jakarta.

“Kalau Oon Suhendi hanyalah referral semata, Pak Oon direferensikan oleh Hasan Kurniawan atau Iwan ke Trimitra Surabaya dan Jakarta karena Iwan kenal dengan Pak Oon. Meski Iwan bukan agen Trimitra,” ungkapnya.

Ditanya oleh anggota majelis hakim Khusaini, sebagai Holding Company, apakah Corpus Prima Mandiri masih memerlukan ijin tambahan pada saat menerbitkan surat utang PN dan MTN,?Saksi Tanu menjawab tidak.

“Sejak awal sampai akhir ijin PN dan MTN dikeluarkan oleh Holding nya. Pak Khristiono pernah menceritakan anak-anak usahanya Corpus Prima Ventura sudah dapat ijin dari OJK, Corpus Capital Management sudah ada ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Corpus Sekuritas Indonesia ada ijin dari OJK. Dan ketika saya cross check lewat google benar. Ternyata ada,” jawabnya.

Ditanya lagi apa perbedaan antara simpanan dengan PN,? Saksi Tanu menjawab, kalau simpanan harus tunduk pada BI Rate, maksimal Rp 2 miliar dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Pemerintah.

“Sedangkan kalau PN tidak terikat pada BI Rate, semua surat utang baik yang dikeluarkan oleh swasta maupun pemerintah itu tidak dijamin oleh LPS,” jawabnya lagi.

Diakhir keterangannya sebagai saksi, Tanu Hadi Wijaya yang adalah bagian dari Corpus menyatakan bahwa Corpus Prima Mandiri dan Corpus Asa Mandiri adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBN) yang salah satu usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui PN dan MTN bukan Deposito tidak memerlukan perijinan dari OJK.

“Karena PN dan MTN itu hutang piutang biasa yang tidak melalui pasar uang dan pasar modal. Itu sepengetahuan saya yang mulia,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait