JAKARTA, beritalima.com – KoinWorks di bawah naungan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peer to peer lending (P2P Fintech Lending), mengumumkan resmi terdaftar di dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-1862/NB.111/2017.
KoinWorks yang sudah beroperasi dalam setahun terakhir selama ini aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menanggapi pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan keuangan khususnya di bidang pinjam meminjam uang.
Sebelumnya, KoinWorks dan pihak OJK pun aktif berdiskusi, bahkan sejak sebelum diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016 silam.
Penyedia layanan peer to peer lending pertama yang terdaftar di dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK ini memenuhi standar pemerintah terkait sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan tenaga kerja dan infrastruktur penunjang kegiatan operasional.
“Kami bangga KoinWorks sudah terdaftar dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK. Dan yang kami tahu KoinWorks P2P fintech lending yang pertama teregistrasi,” Benedicto Haryono, Co-Founder dan CEO KoinWorks.
“Kami berharap dapat mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, baik yang berperan sebagai peminjam di produk kita yaitu KoinBisnis, KoinSehat, KoinPintar maupun sebagai investor, dalam menggunakan layanan KoinWorks,” lanjutnya.
KoinWorks yang memiliki visi dan misi serupa dengan pemerintah terkait peningkatan inklusi dan literasi keuangan berharap agar masyarakat dapat saling membantu memenuhi kebutuhan keuangan masing-masing.
Meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh KoinWorks diharapkan mampu merangkul lebih banyak masyarakat sehingga ke depannya inklusi dan literasi keuangan pun dapat terus meningkat. (Ganefo)