PAMEKASAN, Beritalima.com|Sebanyak 24 bidang tanah di Tlanakan, Pamekasan, resmi diwakafkan untuk Yayasan Bina Nusa Mulia. Prosesi penyerahan wakaf ini dilakukan secara massal dalam sebuah acara penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tlanakan pada 14 Agustus 2025.
Acara yang diprakarsai oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tlanakan ini merupakan inovasi pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses wakaf.
Penandatanganan AIW dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, para nadzir dan tokoh masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, 24 bidang tanah yang terletak di Desa Larangan Slampar kini memiliki kepastian hukum. Kepala KUA Tlanakan, Mulyono selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menegaskan pentingnya legalitas ini.
“Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya akta ikrar wakaf, status tanah tersebut terlindungi secara hukum, dan manfaatnya dapat terus mengalir kepada umat sesuai tujuan wakaf,” jelasnya.
Perwakilan BPN Kabupaten Pamekasan juga menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya menyatakan komitmen untuk terus mendukung program sertifikasi tanah wakaf. “BPN siap memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, sehingga perlindungan terhadap aset ini semakin maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Pamekasan, Wildanul Mukminin menyebutkan bahwa acara ini adalah contoh sinergi positif antarinstansi.
“Sinergi antara KUA, BPN dan Kemenag adalah langkah strategis untuk memajukan tata kelola wakaf. Harapannya, tanah-tanah yang diwakafkan ini dapat dikelola dengan baik untuk pendidikan, ibadah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah bagi para wakif untuk menyerahkan wakaf, tetapi juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya legalisasi dokumen wakaf. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa khawatir akan masalah hukum di masa depan.(@/$)
