JEMBER, beritalima.com | Sebanyak 25.580 batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan di Halaman Gedung Olah Raga (GOR) Kaliwates.
“Itu berhasil disita dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Arjasa, Puger, Balung dan Jenggawah,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jember, Yuvi Rahman Idavi, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, dari hasil pengembangan di toko penjual rokok ilegal itu, mengaku menerima pasokan dari sales.
“Semua itu kita amankan dari Toko, Pasar dan warung. Dari Puger, kita juga mengamankan sales rokok tersebut,” sebutnya.
Sedangkan untuk produksi, semua berasal dari luar Kabupaten Jember. Ada yang dari Malang, Madura dan sebagainya.
“Paling banyak berasal dari Madura,” ujarnya.
Biasanya, Yuvi Rahman menyatakan, biasanya rokok ilegal banyak di temukan pada saat musim tanam pertanian.
Karena, rata-rata dari pembeli itu atau peminatnya dari para buruh tani yang berada di pedesaan.
“Biasanya musim tanam di sawah, produksi besarnya. Untuk harga jual berkisar antara 6 ribu hingga 7,5 ribu,” terangnya.
Dirinya terus mengimbau masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal. “Mari bersama-sama gempur rokok ilegal,” pungkasnya. (Sug)