KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Nelayan menemukan rumpon-rumpon yang terpasang diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dinilai ilegal karena pemasangan rumpon itu di duga tidak memiliki izinkan.
Sesuai data yang dikontongi media ini, Kamis (18/11/21) sebanyak 263 unit rumpon yang terpasang diwilayah Kepulauan Sula, yang sudah memiliki izin siup hanya 8 unit rumpon.
Selain itu, Pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Sula, khusus Dinas Kelautan dan Perikanan segera tertibkan pemasangan rumpon rumpon tersebut, sabab pemerintah harus mempertegas kembali lewat larangan yang keluarkan belum lama ini.
“Karena keberadaan rumpon rumpon dilaut dapat menghalau migrasi ikan, sehingga merugikan nelayan lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan [dn]