BERAU Kaltim, Beritalima.com – Sebanyak 687 botol miras berbagai jenis berhasil di amankan Polres Berau,Selasa (02/6/20) . Minuman terlarang dengan berbagai merek tersebut diamankan dari 2 Tempat berbeda yakni di Jalan . H. Isa I Kecamatan Tanjung Redeb dan di Jalan Kayu Putih Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, Provinsi kalimantan Timur . Pemiliknya RM (43) , yang bekerja sebagai seorang sopir.
Dalam Press Release yang di sampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, S.I.K, mengatakan saat Tim Patroli Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali Sat Sabhara Polres Berau melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Bahwa di Jl. H. Isa I Kecamatan Tanjung Redeb ada seseorang yang menjual Miras.
“Melalui informasi tersebut Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan berhasil mengamankan pemilik Miras beserta barang bukti Miras,”jalas Edy.
masukkan script iklan disini
Saat diintrograsi oleh petugas, lanjut Kapolres, pemilik Miras juga mengakui bahwa telah menyimpan miras di Jalan Kayu Putih Kelurahan Teluk Bayur .
“Berdasarkan keterangan tersebut Tim Patroli langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan miras dari 2 TKP dengan jumlah miras sebanyak 687 ( Enam ratus delapan puluh tujuh ) botol Miras,”ungkapnya.
Kemudian, pemilik miras dan barang bukti di bawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut . “Pasal dan ancaman hukuman yang di kenakan yaitu Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,”pungkasnya.(*)