Sebar Berita Bohong Vaksinasi, Muksi Warga Karangbudi Sumenep Mendekam dibalik Jeruji

  • Whatsapp
Muksi, Warga Karangbudi, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk dalam tahanan. Pria itu ditahan lantaran disinyalir menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial

SUMENEP, beritalima.com| M, (inisial, laki-laki) Warga Karangbudi, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk dalam tahanan. Pria itu ditahan lantaran disinyalir menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial (medsos).

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, saat konferensi pers terkait penyebar video hoak atas kematian warga yang dituding menjadi korban vaksin sinovac

Warga Dusun Benusan RT 03/03 itu menyebarkan video dengan durasi 42 detik. Di mana dia memposting jika Seniwati, warga Desa tersebut meninggal dunia karena menjadi korban dari vaksin sinovac. Dan, dalam video itu juga terdapat ambulance yang mengantarkan jenazah Seniwati.

Bacaan Lainnya

Video itu menyebar ke sejumlah ke sejumlah medsos. Padahal, faktanya Seniwati tidak pernah dilakukan vaksin. Dia meninggal lantaran sakit tipus dan kolesterol. Sehingga, di bawa ke Puskesmas Gapura, dan hendak di rujuk ke RSUD dr. Moh. Anwar. Namun, belum sempat dibawa ternyata sudah menghembuskan nafas terakhir.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi persnya menyampaikan, penyebar video hoak atas kematian warga yang dituding menjadi korban vaksin sinovac sudah ditahan sejak Minggu (11/06/2021). “Sudah dilakukan penahanan, karena meresahkan warga. Dan, jika dibiarkan bisa meracuni pikiran masyarakat,” katanya.

Menurut Rahman, tersangka ditangkap setelah diketahui sebarannya bohong. Itu diketahui dari klarifikasi keluarga yang menyatakan tidak pernah melakukan vaksin. “Seniwati itu karena sakit tipusa dan kolesterol, bukan karena vaksin. Jadi, jelas itu bohong,” ucapnya.

Untuk itu, tersangka melanggar pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.
(***)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait