TRENGGALEK, beritalima. com
Diduga menyebarkan foto-foto telanjang milik mantan pacar lewat akun Face Book (FB) palsu, seorang pria asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibekuk anggota Satreskrim Polres Trenggalek.
Pelaku adalah Sugianto (23) warga RT. 03, RW. 02, Kampung Parakan, Kelurahan Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku yang dilakukan tim opsnal Satreskrim Polres Trenggalek tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat konferensi pers di Mapolres hari ini, Senin,(12/11).
“Memang benar tim opsnal Satreskrim Polres Trenggalek telah menangkap pelaku yang diduga menyebarluaskan konten pornografi lewat akun FB palsu dengan Tempat Kejadian Perkara di wilayah Desa Ngredani, Kecamatan Dongko, Trenggalek,” jelasnya pada awak media.
Korban yang berinisial SH (24), lanjut AKBP Didit, seorang gadis penduduk Desa Ngredani, Kecamatan Dongko tersebut tak lain adalah mantan kekasih dari pelaku itu sendiri.
“Menurut korban, pelaku Sugianto ini merasa tidak terima diputus cinta olehnya. Sehingga mengunggah foto-foto telanjang korban ketika dulu masih menjalin hubungan bersama pelaku. Foto-foto tersebut, di upload melalui berbagai jejaring sosial dengan maksud untuk mengintimidasi korban agar mau kembali kepada pelaku, ” ujar Kapolres.
Namun alih-alih mau kembali menjalin hubungan, korban yang sudah merasa dipermalukan dan dirugikan nama baiknya oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu pada Polisi.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira pukul 10.00 WIB di perumahan Pandugo 1 blok PC no 25 Rungkut Penjaringan Sari Surabaya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Trenggalek,” imbuh pria ramah asli Surabaya ini.
Bersama pelaku, telah diamankan pula beberapa barang bukti diantaranya; 4 lembar screenshoot tampilan akun facebook yang diduga palsu, 1 buah HP merk Xiaomi berisi 2 sim card.
“Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan penyidik di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur dan cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UURI no 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (her)