Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Instagram, Junaidi Dituntut 2 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum Kejati Jatim, Novan Afrianto, menuntut Arief Junaedi Bin Riwono hukuman dua tahun penjara karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa  (25/8/2020).

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.

Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.

Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu “

Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto vulgar Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
 Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan purusan.

“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut Pak Jaksa 2 tahun dan denda 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu khan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu khan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait