Sebar Provokasi Lewat FB, Pemuda Watulimo Di Sel

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sengaja ingin memancing keributan ditengah masyarakat, seorang pemuda asal Kecamatan Watulimo terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Akibat mengunggah postingan berisi konten provokasi berbau Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA) Shunu Dwi Widodo (22) alamat Dusun Krajan, RT.40, RW 05, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, KabupatenTrenggalek, pada hari hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Trenggalek dan Unit Reskrim Polsek Watulimo.

Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB di rumah salah satu saksi mengetahui ada akun facebook yang bernama “SHunu Annyeong Haseyo” telah membuat postingan di beranda akun Face Book (FB) dengan kalimat hoax yang mengandung unsur bermuatan permusuhan antar kelompok.

“Dalam postingan tersebut, pelaku mengunggah foto jari tangan berdarah akibat senjata tajam dan diberikan ‘caption’ (keterangan) provokatif,” jelasnya pada beritalima.com, Kamis (23/5/2019).

Dikatakan Kapolres, dalam ‘caption’ (keterangan) tersebut disertakan kalimat yang berbunyi “Nalar Kirek, ra sumbut karo genderomu NU Sholawatan gawanane pedang mbacok ew uwong utekke opo nek dengkol” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia “Kelakuan anjing, tidak sesuai dengan benderanya NU sholawatan membawa pedang melukai orang lain, otaknya apa di lutut“.

“Postingan pelaku dalam akun FB tersebut membuat organisasi Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KabupatenTrenggalek dan Tulungagung tidak terima karena merasa telah dicemarkan dan difitnah oleh pelaku,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan ditengah masyarakat yang ditimbulkan akibat postingan hoax tersebut, para perwakilan dari PCNU baik Trenggalek maupun Tulungagung yang juga merasa menjadi korban segera melaporkan ke pihak Polres Trenggalek agar pelaku diproses secara hukum.

“Menerima laporan itu, dengan cepat petugas kemudian melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” ujar AKBP Didit.

Saat ini, pelaku dan beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar hasil cetak screenshot (gambar tangkapan layar_red) percakapan melalui messenger FB dan 1 buah smartphone telah diamankan penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) dan (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *