Sebar Ujaran Kebencian, Seorang Pekerja Tambang Ditahan Satreskrim Polres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos), Widodo (21) yang beralamat di RT. 0, RW. 01, Dusun Slorok, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pelaku (Widodo) seorang pekerja tambang di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut telah memposting percakapan yang mengandung kontens sara (suku, agama, ras dan antar golongan) serta indikasi mengadu domba antar dua organisasi pencak silat.

Tim dari Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sumi Andana berhasil mengamankan pelaku di wilayah pertambangan, tepatnya masuk Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Pelaku ini berhasil diamankan oleh tim opsnal satreskrim Polres Trenggalek saat bekerja di lokasi tambang pada Rabu (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam konferensi pers yang di gelar Mapolres Trenggalek, Kamis (21/2/2019).

Menurut Kapolres, postingan pelaku memang dianggap sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi menyulut perselisihan sehingga dapat memecah belah dua organisasi perguruan pencak silat, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

“Postingan pelaku ini diketahui oleh petugas saat melakukan patroli cyber. Tim dari patroli cyber polres Trenggalek menemukan akun facebook pelaku yang mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan yang diduga berisi kalimat penghinaan,” imbuh AKBP Didit.

Mengetahui itu, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan jejak digital, hingga memburu dan dapat mengamankan pelaku. Menurut hasil pendalaman penyidik, pelaku memang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk mengadu domba.

“Sesuai pengakuannya pada penyidik, dengan menggunakan akun palsu yang dikendalikan dari Kalteng, pelaku memang bermaksud untuk mengadu domba dua perguruan silat,” tandas perwira ramah asli dari Surabaya itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti tindak pidana saat ini diamankan oleh petugas dari Polres Trenggalek. Dan kepadanya (pelaku) akan dijerat menggunakan pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *