SIDOARJO,beritalima.com- Dewan pimpinan partai perindo kabupaten Sidoarjo mendatangi sentral pelayanan kepolisian terpadu polresta Sidoarjo,terkait tentang penghinaan kebencian di media sosial facebook,tadi sore (jum’at,20/10/2017).
Dalam kedatangannya ke sentral pelayanan kepolisian terpadu polresta Sidoarjo,kader dan pengurus DPC partai Perindo kabupaten Sidoarjo di dampingi oleh lembaga bantuan hukum partai perindo.
Ketua lembaga bantuan hukum Kuswandi SH mengatakan guna untuk menjatuhkan partai perindo kita mau melaporkan adanya indikasi di media sosial untuk menjatuhkan partai perindo di kabupaten Sidoarjo,dalam hal ini kami seluruh kader maupun pengurus DPC partai perindo melaporkan masalah ini di polresta Sidoarjo dan yang punya akun di media sosial facebook kita anggap sudah mengandung ujaran terhadap penghinaan dalam kebencian partai kami, katanya.
Kuswandi SH menambahi dengan ini kami meminta kepada petugas kepolisian polresta Sidoarjo untuk di usut sampai tuntas dengan tindak pidana hukum sesuai undang undang yang berlaku,selanjutnya dengan kata ujaran kebencian di medsos facebook yang berbunyi sejak awal bagi umat islam partai perindo haram.
Sementara di dalam partai perindo adalah bersifat idiologi,pancasila dan nasionalisme jadi seluruh golongan maupun etnis bisa masuk di partai perindo dengan adanya ujaran penghinaan kebencian di medsos bisa berpengaruh dengan partai perindo khususnya di kabupaten Sidoarjo, pungkasnya(kus).